Mengenal Fikom Jurnalistik

Lalu apa itu Jurnalistik? Pengertian Jurnalistik atau Jurnalisme adalah suatu bidang kajian dari ilmu komunikasi itu sendiri, jurnalistik berasal dari kata journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar.

Sarjana Muda Mati Gaya?

Hal apa yang membuat banyak sarjana muda mati gaya? Mungkin perencanaan yang kurang matang membuat mereka kurang sadar dengan gelar kesarjanaannya.

Bagaimana Kata-Kata Merubah Dunia?

Banyak hal yang bisa dilakukan dengan merangkai kata menjadi kalimat dan mencoba sesuatu yang dapat merubah dunia, buta huruf adalah salah satu contoh nyata.

Revolutions Design Indonesia

RDSGN (di baca R Design) adalah sebuah tim untuk pembuatan desain grafis di Bandung. Setelah masing-masing dari kami mencari pengalaman dengan beberapa perusahaan dan kesempatan bertemu dengan banyak kategori client membuat kami sadar akan sebuah perbedaan selera yang tidak bisa dirubah.

RDSGN | REVOLUTIONS DESIGN

R Design adalah singkatan dari Revolution Design (revolusi desain), karena banyaknya nama R Design dengan latar belakang yang berbeda antara yang satu dan yang lain membuat kami memberikan sedikit perbedaan dalam segi penulisan (RDSGN) yang berfungsi sebagai pengingat nantinya.

Minggu, 13 Januari 2013

Tentang Hak Cipta


Memiliki pengalaman yang sedikit dan ilmu pengetahuan yang sempit membuat saya harus banyak dan lebih banyak lagi belajar. Apapun itu membuat saya akan terus berkembang, Sedikit mencari tahu tentang hak cipta, saya ingin coba memberikan sebuah pengertian hak cipta versi wikipedia. 

Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dantelevisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus atau lebih akrab dipanggil Micky Mouse melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Cara Instan Untuk Verifikasi PayPal !