Mengenal Fikom Jurnalistik

Lalu apa itu Jurnalistik? Pengertian Jurnalistik atau Jurnalisme adalah suatu bidang kajian dari ilmu komunikasi itu sendiri, jurnalistik berasal dari kata journal, artinya catatan harian, atau catatan mengenai kejadian sehari-hari, atau bisa juga berarti surat kabar.

Sarjana Muda Mati Gaya?

Hal apa yang membuat banyak sarjana muda mati gaya? Mungkin perencanaan yang kurang matang membuat mereka kurang sadar dengan gelar kesarjanaannya.

Bagaimana Kata-Kata Merubah Dunia?

Banyak hal yang bisa dilakukan dengan merangkai kata menjadi kalimat dan mencoba sesuatu yang dapat merubah dunia, buta huruf adalah salah satu contoh nyata.

Revolutions Design Indonesia

RDSGN (di baca R Design) adalah sebuah tim untuk pembuatan desain grafis di Bandung. Setelah masing-masing dari kami mencari pengalaman dengan beberapa perusahaan dan kesempatan bertemu dengan banyak kategori client membuat kami sadar akan sebuah perbedaan selera yang tidak bisa dirubah.

RDSGN | REVOLUTIONS DESIGN

R Design adalah singkatan dari Revolution Design (revolusi desain), karena banyaknya nama R Design dengan latar belakang yang berbeda antara yang satu dan yang lain membuat kami memberikan sedikit perbedaan dalam segi penulisan (RDSGN) yang berfungsi sebagai pengingat nantinya.

Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Jurnalistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Jurnalistik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 Juni 2011

Sembilan Elemen Jurnalistik

BILL KOVACH 

Sembilan Elemen Jurnalisme Bill Kovach : 



1. Kewajiban utama jurnalisme adalah pada pencarian kebenaran

2. Loyalitas utama jurnalisme adalah pada warga Negara

3. Esensi jurnalisme adalah disiplin verifikasi

4. Jurnalis harus menjaga independensi dari obyek liputannya.

5. Jurnalis harus membuat dirinya sebagai pemantau independen dari kekuasaan.

6. Jurnalis harus memberi forum bagi publik untuk saling-kritik dan menemukan kompromi.

7. Jurnalis harus berusaha membuat hal penting menjadi menarik dan relevan.

8. Jurnalis harus membuat berita yang komprehensif dan proporsional.

9. Jurnalis harus diperbolehkan mendengarkan hati nurani personalnya.


Bill Kovach adalah Jurnalis Amerika, mantan kepala biro Washington New York Times , mantan editor Atlanta Journal-Constitution, dan penulis buku populer, The Elemen Jurnalisme. Lahir tahun 1932 di Timor Tennessee dari Albania orangtua, Kovach direncanakan kuliah setelah pergi ke sekolah pascasarjana di biologi kelautan. Setelah empat tahun di Angkatan Laut Amerika Serikat, pekerjaan musim panas di Johnson City Press Chronicle di Johnson City, Tennessee membujuknya untuk masuk ke dalam jurnalisme.

Kovach menutupi gerakan hak-hak sipil, politik dan kemiskinan Appalachian untuk Nashville Tennessee dari 1960 ke 1967. Pada 1965, ia terlibat dalam perkelahian untuk akses publik ke badan legislatif, ketika ia menolak untuk meninggalkan sidang komite berikut panggilan untuk sesi eksekutif. Senat negara bagian mengeluarkan resolusi yang mencabut hak istimewa lantai. The Tennessee dan editor John Seigenthaler, Sr memimpin melawan sukses untuk membuka ruang legislatif.

Setelah Kovach menghabiskan setahun di Universitas Stanford pada persekutuan jurnalisme, Scotty Reston dari The New York Times biro Washington disewa Kovach di 1968, dan Kovach menghabiskan 18 tahun di sana, termasuk menjabat sebagai kepala biro Washington-nya.

Setelah masa jabatan dua tahun menggelora sebagai editor dari Atlanta Journal-Constitution, ketika stafnya memenangkan dua Pulitzer dan finalis untuk beberapa yang lain, Kovach pindah ke Universitas Harvard di 1989 sebagai sesama, kemudian kurator, dari Yayasan Nieman untuk Jurnalistik.

Dia pensiun dari Harvard pada 2001 dan kembali ke Washington, di mana dia konselor senior kepada Proyek untuk Keunggulan dalam Jurnalisme. Beliau juga menjabat di fakultas Sekolah Jurnalisme Missouri. (sumber; http://en.wikipedia.org/wiki/Bill_Kovach) 

Senin, 09 Mei 2011

Kode Etik Jurnalistik

By: Reza Natadipura

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.


KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1


Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

Cara Instan Untuk Verifikasi PayPal !