Ahmad Dhani |
Dalam Kode Etik Jurnalistik tertulis :
- Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Dalam hal ini jelas, wartawan tidak bisa seenaknya mengkaji lebih dalam urusan pribadi seseorang apabila memang hal tersebut bukan menjadi kepentingan publik. Dalam kasus Ahmad Dhani, wartawan mencoba mengkaji lebih dalam bagaimana hubungan beliau dengan Ex Duo Maya. Jelas beliau marah.
Walaupun demikian, ada baiknya narasumber pun tidak melakukan hal-hal yang dianggap melanggar aturan, misalnya kekerasan dsb. Mungkin dalam kasus ini ada banyak kesalahpahaman dan ketidaktahuan kita sebagai orang awam. Karena jelas, "itu masalah beliau, kehidupan pribadi beliau, jangan ingin tahu, tapi sebaiknya kita menunggu diberitahu".
Tulisan ini tidak ada maksud menyalahkan siapa dan membenarkan siapa, hanya sedikit berkomentar. Walau termasuk kurang pandai, tapi disini saya sedang coba belajar menguraikan suatu masalah.
0 komentar:
Posting Komentar