Minggu, 26 Juni 2011

Delik Pers

Pasal-pasal Delik Pers Dalam KUHP 
Dikutip dari: www.dewankehormatanpwi.com 

KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM PIDANA YANG ADA KAITANNYA DENGAN MEDIA MASSA

Kebebasan Pers identik dengan kebebasan berkomunikasi, kebebasan menyampaikan aspirasi tanpa mengetahui etika yang berlaku. Segala sesuatu dibebaskan bukan berarti di amin kan, hal ini tidak seperti hari bebas tembakau, dimana seluruh manusia di bumi ini tidak boleh merokok. Pada kebebasan pers yang telah di rekomendasikan oleh (Alm) Abdurahman Wahid pada saat itu, pers di indonesia sudah mengalami kebablasan pers, bukan bebas lagi. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan mereka atau mungkin sengaja. 

Untuk lebih lanjut anda bisa mendownload Delik Pers Dalam KUHP, disana terdapat banyak pasal yang menyangkut dengan hal-hal apa saja yang dilarang bagi insan pers dan masyarakat tentunya.


Download File :

0 komentar:

Cara Instan Untuk Verifikasi PayPal !