1. Mekanisme Hak Jawab
Soal tudingan bahwa media tertentu telah melakukan kesalahan terkait dengan konten pemberitaan maupun ulasan atau analisis redaksinya, maka “hak jawab” adalah mekanisme yang pas untuk digunakan. Setiap pejabat negara seharusnya paham akan hal itu. Ini pulalah yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuannya dengan Dewan Pers pada 25 Januari 2005. Ketika itu SBY mengatakan, “Penyelesaian masalah berita pers ditempuh, pertama, dengan hak jawab; kedua, bila masih dispute, diselesaikan ke Dewan Pers; ketiga, bila masih dispute, penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka, dan akuntabel.”
Apa yang dikatakan Dipo Alam adalah bentuk pembelaan dan wujud loyalitas kepada pimpinannya yang sering dikritik, hal itu wajar dan dapat dimaklumi. Hanya saja tetap harus mempertimbangkan unsure-unsur proporsionalitas dan hal itu bisa dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, terkait hubungan pers dan pemerintah, kita patut merenungi sepotong kalimat bermakna yang diucapkan oleh Presiden ke-3 Amerika Serikat Thomas Jefferson (1801-1809). Kata Jefferson, “When it is left me to decide whether we should have a government without newspapers, or newspapers without government, I should not hesitate to prefer the letter” (“Jika saya ditanya mana yang akan saya pilih, pemerintah tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintah, tanpa ragu saya akan memilih yang terakhir.”)
Sumber:http://victorsilaen.com/index.php/2011/03/13/bila-pemerintah-tanpa-surat-kabar/
Selasa 15 Maret 2011, Pemerintah Indonesia telah melayangkan hak jawab atas pemberitaan dua media Australia yang menyebut Presiden SBY melakukan penyalahgunaan wewenang. Kini yang harus dilakukan pemerintah adalah mencari tahu siapa pejabat negara yang meniupkan peluit ke Kedubes AS.
Kawat diplomatik Kedubes AS yang dibocorkan Wikileaks dan dimuat di harian The Age dan Sydney Morning Herald pada 11 Maret menyebutkan, Presiden SBY diduga terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah Indonesia sudah mengajukan hak jawabnya dan dan dimuat di harian The Age keesokan harinya.
Soal tudingan bahwa media tertentu telah melakukan kesalahan terkait dengan konten pemberitaan maupun ulasan atau analisis redaksinya, maka “hak jawab” adalah mekanisme yang pas untuk digunakan. Setiap pejabat negara seharusnya paham akan hal itu. Ini pulalah yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuannya dengan Dewan Pers pada 25 Januari 2005. Ketika itu SBY mengatakan, “Penyelesaian masalah berita pers ditempuh, pertama, dengan hak jawab; kedua, bila masih dispute, diselesaikan ke Dewan Pers; ketiga, bila masih dispute, penyelesaian dengan jalur hukum tidak ditabukan, sepanjang fair, terbuka, dan akuntabel.”
Apa yang dikatakan Dipo Alam adalah bentuk pembelaan dan wujud loyalitas kepada pimpinannya yang sering dikritik, hal itu wajar dan dapat dimaklumi. Hanya saja tetap harus mempertimbangkan unsure-unsur proporsionalitas dan hal itu bisa dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, terkait hubungan pers dan pemerintah, kita patut merenungi sepotong kalimat bermakna yang diucapkan oleh Presiden ke-3 Amerika Serikat Thomas Jefferson (1801-1809). Kata Jefferson, “When it is left me to decide whether we should have a government without newspapers, or newspapers without government, I should not hesitate to prefer the letter” (“Jika saya ditanya mana yang akan saya pilih, pemerintah tanpa surat kabar atau surat kabar tanpa pemerintah, tanpa ragu saya akan memilih yang terakhir.”)
Sumber:http://victorsilaen.com/index.php/2011/03/13/bila-pemerintah-tanpa-surat-kabar/
Selasa 15 Maret 2011, Pemerintah Indonesia telah melayangkan hak jawab atas pemberitaan dua media Australia yang menyebut Presiden SBY melakukan penyalahgunaan wewenang. Kini yang harus dilakukan pemerintah adalah mencari tahu siapa pejabat negara yang meniupkan peluit ke Kedubes AS.
Kawat diplomatik Kedubes AS yang dibocorkan Wikileaks dan dimuat di harian The Age dan Sydney Morning Herald pada 11 Maret menyebutkan, Presiden SBY diduga terlibat kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pemerintah Indonesia sudah mengajukan hak jawabnya dan dan dimuat di harian The Age keesokan harinya.
0 komentar:
Posting Komentar